Senin, 13 November 2023

PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)

 

RESUME ETIKA 8


                        Nama           : Royhan Awwabi
                        NIM              : 232410103067
                        Prodi            : Informatika

  • Mata Kuliah : Etika Profesi
  • Materi : PERATURAN DAN REGULASI  TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)

    Setelah membahas tentang Peraturan UU ITE kemarin, pada pertemuan Mata Kuliah Etika Profesi yang diselenggarakan Universitas Jember kali ini, saya akan mereview materi tentang HKI.

Hak Kekayaan Intelektual

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau
beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang. 

Hak Cipta

Dalam UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1 disebutkan Hak Cipta adalah Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 

Paten

Dalam UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1 disebutkan Paten adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam paten terdapat:
  • Invensi
Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Terdapat invensi yang dapat diberi paten maupun tidak dapat diberi paten.
  • Inventor
Seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
  • Lisensi
Izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
  • Royalti
Imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.

Merek

Telah Tercantum dalam UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1 sebagai berikut:
  • Merek : tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa
  • Merek Dagang : Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. 
  • Merek Jasa : Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
  • Hak Atas Merek : Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IT Forensic

  RESUME ETIKA 10                               Nama           : Royhan Awwabi                               NIM              : 232410103067...