Senin, 13 November 2023

Peraturan UU ITE

 

RESUME ETIKA 7


                        Nama           : Royhan Awwabi
                        NIM              : 232410103067
                        Prodi            : Informatika

  • Mata Kuliah : Etika Profesi
  • Materi : Peraturan UU ITE

 Dalam Postingan kali ini saya akan mereview materi perkuliahan Etika Profesi yang diadakan oleh Universitas Jember yakni Peraturan UU ITE. Di kehidupan ini kita tidak terlepas dengan aturan, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Terdapat Peraturan UU ITE di dalam dunia maya yang akan dibahas selanjutnya.

Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi

3 Landasan dalam bidang ini yakni :
  • Hukum Moore : Complexity of integrated electronic circuit for minimum cost has increased at a rate of roughly a factor of two per year.(Gordon Moore, Co-Founder, INTEL)
  • Hukum Metcalfe : The connection of the network increase in proportion to the square of the number of nodes.  (Robert Metcalf, Ethernet Inventor, Founder 3M)
  • Hukum Coase : Firms should only do what they can do more efficiently than others and should outsource what others can do more efficiently. (Prof. Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University).

Revolusi Industri 4.0

Saat ini kita telah memasuki zaman Revolusi Industri 4.0 yang memiliki beberapa poin kemajuan yakni:
  • Inter-Operabilitas : kemapuan dari sebuah mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT).
  • Transparasi Informasi : kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut
  • Asistensi Teknologi : kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia
  • Sistem Desentralisasi : kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri.

Perkembangan Kehidupan Digital

Salah satu perkembangan kehidupan digitan yakni munculnya konsep Internet of Things, merupakan konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton)

Regulasi Teknologi Informasi

Beberapa regulasi dalam Teknologi Informasi:
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE)
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Dasar UU ITE

  • Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
  • Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
  • Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
  • Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
  • Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum

Bagian UU ITE

  1. Ketentuan Umum
  2. Asas dan Tujuan
  3. Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik
  4. Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
  5. Transaksi Elektronik
  6. Nama Domain, HKI, dan Perlindungan Hak Pribadi
  7. Perbuatan yang Dilarang
  8. Penyelesaian Sengketa
  9. Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
  10. Penyidikan
  11. Ketentuan Pidana
  12. Ketentuan Peralihan
  13. Ketentuan Penutup

Perubahan Pada UU ITE

  • Menghindari multitafsir
  • Menurunkan ancaman pidana
  • Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
  • Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
  • Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  • Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
  • Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan
Terakhir dalam pembahasan kali ini saya akan memberikan contoh produk lokal dari daerah saya yakni Banyuwangi

KOPI ARABIKA JAVA IJEN-RAUNG 
Daerah Asal: Banyuwangi Jawa Timur
Tanggal Registrasi: 10 September 2013 
No. Registrasi: ID G 000000023

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IT Forensic

  RESUME ETIKA 10                               Nama           : Royhan Awwabi                               NIM              : 232410103067...