RESUME ETIKA 3
Nama : Royhan Awwabi NIM : 232410103067 Prodi : Informatika
- Mata Kuliah : Etika Profesi
- Materi : Kode Etik
Dalam pertemuan mata kuliah etika profesi Universitas Jember kali ini kita telah membahas lebih dalam tentang apa itu Kode Etik. Secara bahasa, Kode berarti tanda atau simbol yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu,msalnya untuk menjamin suatu berita,keputusan atau kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode Etik
Kode Etik profesi sendiri merupakan tatanan etika yang telah disepakati suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku baik di masyarakat maupun tempat kerja. Sedangkan Kode Etik juga bisa diartikan sebagai pola aturan, tata cara, pedoman etis dalam melakukan sesuatu kegiatan atau pekerjaan. Dan menurut UU NO.8 (Pokok-pokok kepegawaian) menyebutkan bahwa Kode Etik profesi adalah pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan
Kode Etik tentunya mempunyai berbagai tujuan dan tujuan utamanya adalah agar seorang profesional memberikan jasa terbaiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik ini tentunya akan menghindarkan seorang profesional atau pekerja profesi terhindar dari tindakan yang tidak profesional.
Prinsip
Berdasarkan buku berjudul Etika karya K(2007). Bertens, prinsip dibagi menjadi 4 yaitu:
- Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khusunya bagi orang-orang disekitarnya.
- Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khusunya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
- Prinsip Otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
- Prinsip Integritas Moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
Sifat Kode Etik
Kode Etik hendaknya memenuhi sifat dan orientasi seperti berikut:
- Singkat
- Sederhana
- Jelas dan Konsisten
- Masuk Akal
- Dapat Diterima
- Praktis dan Dapat Dilaksanakan
- Komprehensif dan Lengkap
- Positif dalam Formulasinya.
Fungsi
Kode Etik memiliki beberapa fungsi diantaranya sebagai berikut:
- Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
- Merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
- Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Sanksi
Ketika seorang profesional melanggar Kode Etik tentunya ia akan mendapatkan saksi yang berlaku, disini ada beberapa jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggar kode etik seperti Sanksi Moral kepada dirinya, masyarakat dan orang-orang disekitarnya, Sanksi Terhadap Tuhan menurut agama dan kepercayaan yang bersangkutan, dan juga pastinya Sanksi dari Organisasi yang bersangkutan.
Pelanggaran Kode Etik di bidang IT
Beberapa contoh pelanggaran Kode Etik di bidang IT sebagai berikut:
- Hacker dan Cracker
- Denial of Service Attack
- Piracy
- Fraud
- Gambling
- Pornography dan Pedophilia
- Data Forgery
Kesimpulan
Setelah mempelajari dan memahami Kode Etik, kita sebagai generasi muda Indonesia khusunya yang terfokus pada bidang IT selayaknya mengerti tentang Kode Etik dalam bidang IT, Jangan sampai justru kita sendiri yang nantinya menjadi pelanggar Kode Etik tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar